• Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • ETIKA KOMPUTER

    Bydestiana.roehmania.syah.putri

    ETIKA KOMPUTER

     

    Pengertian Etika Komputer

    Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologikompuetr, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tsbsecara etis. Etika komputer juga bisa di definisikan sebuah frase yang seringdigunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasimengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline etikakomputer, kode etik.

    Sejarah Etika Komputer

    1.  Era 1940 – 1950

    Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai oleh pekerjaan Prof. Nobert Wiener dari MIT AS membantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya (PD II).

    Wiener dan rekan-rekannya memperhatikan sisi lain dari perkembangan Teknologi yaitu Etika.

    Hasil Penelitiannya di bidang etika dan teknologi disebut Cybernetics atau The Science of information feedback Systems yang merupakan cikal bakal Teknologi informasi (TI) yang kita kenal sekarang. Dalam konsep penelitiannya Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial piranti kendali otomatis (Sistem Jaringan Syaraf). Pengaruh sosial tentang arti penting teknologi tersebut ternyata memberikan kebaikan sekaligus malapetaka

    1.  Era 1960

    Donn Parker pada pertengahan 1960 melakukan riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme bidang computer

    pada tahun 1968 memimpin pengembangan kode etik profesional untuk ACM (Association Computing Machinery)

    3.    Era 1970

    Joseph Weizenbaum ilmuan komputer MIT di Boston menciptakan program yand disebut ELIZA dalam Eksperimennya melakukakan wawancara dengan pasien yang akan diobatinya (Otomatisasi Psikoterapi).

    Walter Maner memunculkan istilah “Computer Ethic” /Etika Komputer. Tahun 1978 Maner mempublikasikan karyanya Starter Kit in Computer Ethic (berisi material kurikulum & pedagogi bagi para pengajar universitas dalam pengembangan pendidikan etika komputer)

    1. Era 1980

    pertengahan 80-an James Moor dari Dartmounth college membuat artikel menarik yang berjudul What is Computer Ethics. Sedangkan Deborah Johnson dari Rensseler Polytechinal Institute menerbitkan buku teks pertama yang digunakan lebih dari satu decade. Pada era tersebut (1988) munculah kejahatan komputer di Jerman yang dilakukan oleh sekelompok hackers mereka melakukan pencurian data  dan informasi rahasia milik pemerintah.

    1.  Era 1990 sampai saat ini

    Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, Dianne Martin melakukan riset mengenai tanggung jawab profesional dibidang computer. Di Australia terjadi riset terbesar Etika Komputer yang dipimpin Oleh Chris Simpson dan Yohanes Wecker.

    Implikasi pada bisnis semakin meluas akibat dari kejahatan komputer, membuat lahirnya forum-forum yang peduli pada masalah tersebut. Konfrensi yang terselenggara untuk membahas Etikom antara lain ETHICOMP by Simon Rogerson, dan CEPE by Jeroe van Hoven. Terdapat pula riset terbesar etika komputer di Australia yang dipimpin oleh Chris Simpson dan Yohanes Weckert

    Isu-Isu Seputar Etika Komputer

    1. Kejahatan Komputer (Computercrime)

    Perkembangan teknologi komputer yang sedemikian pesat, selain membawa dampak positif bagi umat manusia, di sisi lain juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi maupun sekedar iseng. Hal ini memunculkan fenomena khas yang sering disebut computercrime atau kejahatan di dunia komputer. Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai “Kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah 1989).

    2.    Cyber Ethics

    Salah satu perkembangan pesat di bidang komputer adalah internet. Internet akronim dari Interconection Networking, merupakan suatu jaringan  yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan  yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain di berbagai belahan dunia.

    3.    E-Commerce

    Perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut electronic Commerce (e-commerce). Secara umu dapat dikatakan bawha e-commerce adalah sistem perdangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di  jaringan internet.

    E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, dimana kegiata perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara langksung melainkan cukup melakukan browsing di depan komputer untuk melihat daftar barang dagangan secara elektronik. Jika mempunyai keputusan membeli, ia cukup mengisi beberapa form  yang disediakan, kemudian mengirimkannya secara online. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.

    4.    Pelanggaran Hak Atas KekayaanIntelektual

    Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Hal itu berarti bahwa jika informasi berbentuk digital maka secara mudah seseorang dapat menyalinnya untuk berbagai dengan orang yang lain. Sifat itu di satu sisi menimbulkan banyak keuntungan, tetapi di sisi lain juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual. Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM ilegal ata juga penyewaan perangkat lunak ilegal.

    5.    Tanggung Jawab Profesi

    Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Oleh karena itu alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi prfesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan prfesionalnya dengan orang lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, profesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional

    Aturan yang Mengatur tentang Informasi & Komunikasi di Indonesia

    UUD No. 19 tahun 2002 tentang HAK CIPTA

    Menjelaskan :

    1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
    2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
    3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya
    4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta
    5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya
    6. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal
    7. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait

    Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

    Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

    Fungsi dari Hak Cipta itu sendiri adalah memberikan Hak atau kekuasaan terhadap pencipta atau pemegang hak cipta untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

    UUD Telekomunikasi no 36 tahun 1999

    UU Telekomunikasi berguna untuk membatasi penggunaan jalur telekomunikasi dan hal-hal lain yang menyangkut per telekomunikasian. Bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa; bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

    Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi dalam ketentuan ini dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.” dari kutipan penjelasan tersebut jelas bahwa sektor komunikasi sudah memiliki asa hukum yang jelas dalam menyatakan pendapat. Tetapi, saat ini masih ada saja masyarakat yang di pidanakan hanya karena sebuah surat elektonik. Sungguh tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada Undang-Undang.

    UUD Informasi Tekhnologi dan transaksi elektronik(ITE)

    Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang   tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.

    Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

    • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
    • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
    • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
    • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
    • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
    • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
    • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)

    REFERENSI

    https://www.scribd.com/doc/101513212/Pengertian-Etika-komputerdiakses pada tanggal 21 Maret 2017 pukul 20.25 WIB

    dinus.ac.id/repository/docs/ajar/SEJARAH_ETIKA_KOMPUTER.ppt diakses pada tanggal 21 Maret 2017 pukul 20.40 WIB

    http://www.academia.edu/8830359/Isu-isu_Pokok_Komputer diakses pada tanggal 21 Maret 2017 pukul 20.55 WIB

    http://sinden-tugas.blogspot.co.id/2013/05/undang-undang-tentang-penggunaan_8558.html diakses pada tanggal 21 Maret 2017 pukul 21.16 WIB

    About the author

    destiana.roehmania.syah.putri administrator

    Leave a Reply

  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO